Dosen ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akhirnya mendapat kejelasan mengenai penerimaan tunjangan kinerja yang telah diupakan secara masif sejak akhir tahun 2024. Per tanggal 16 Mei, melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek No. 21/A/KEP/2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Jabatan Fungsional Dosen.
Petunjuk teknis ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Tukin ini menjadi kabar gembira bagi dosen ASN namun ada yang perlu diperhatikan bagi dosen untuk mendapatkannya. Nah, berikut saya rampungkan.
Komponen Tukin
Komponen perhitungan tukin dosen berdasarkan:
Kinerja dasar (60%).
Kinerja dasar dapat dinyatakan “Memenuhi” ketika:
Rencana Kerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) semester berjalan yang telah disteujui oleh atasan langsung
Hasil kesimpulan akhir pada Laporan Kinerja Dosen (LKD) dan Beban Kerja Dosen (BKD) yaitu “Memenuhi”.
Kinerja dasar ini pasti akan kalian dapatkan saat menjadi dosen ASN
Kinerja prestasi (40%)
Sedangkan kinerja prestasi merupakan capaian kinerja prestasi dosen sesuai dengan jabatan fungsional dosen dengan memilih salah satu komponen prestasi pada aspek bidang pedidikan / pengajaran atau penelitian atau pengabdian kepada masyarakat atau pengembangan institusi, dimana tukin prestasi ini dikategorikan menjadi 4, yaitu:
- Kategori 1: mendapatkan 100% tukin prestasi sehingga mendapatkan 100% tukin
- Kategori 2: mendapatkan 75% tukin prestasi sehingga mendapatkan 90% tukin
- Kategori 3: mendapatkan 50% tukin prestasi sehingga mendapatkan 80% tukin
- Kategori 4: mendapatkan 25% tukin prestasi sehingga mendapatkan 70% tukin
Komponen kinerja prestasi dosen dinyatakan telah "Memenuhi" apabila "Memenuhi" kategori penilaian kinerja prestasi sesuai jenjang jabatan akademik dosen
- Asisten Ahli
- Lektor
- Lektor Kepala
- Profesor
Kinerja prestasi ini pun memiliki masa berlaku yang perlu diperhatikan yaitu
- publikasi pada kategori jurnal terindeks Scopus Q1 atau Q2 berlaku selama 3 semester
- publikasi pada kategori jurnal terindeks Scopus Q3 atau Q4 berlaku selama 2 semester
- publikasi pada kategori jurnal terkareditasi Sinta 1 atau Sinta 2 berlaku selama 2 semester
- Buku monograf minimal 150 halaman, buku referensi minimal 150 halaman, dan bab buku (book chapter) terindeks berlaku selama 2 semester
- Kekayaan intelektual berupa paten/paten sederhana bergaransi/kabul (granted), atau rahasia dagang/desain produk industri/ perlindungan varietas tanaman/perlindungan desain topografi sirkuit/ indikasi geografis yang sudah dikomersialisasikan berlaku selama 2 semeste
- Selain poin komponen kinerja yang disebutkan diatas maka hanya akan berlaku 1 semester
Perhitungan Tukin
Perhitungan tukin dosen yang diperoleh yaitu tukin berdasarkan kelas jabatannya dikurangi dengan tunjangan profesi dosen pada jenjang jabatannya dan pemotongan capaian hasil evaluasi periodik (jika ada pemotongan), serta pajak penghasilan
Kelas Jabatan
No | Jenjang Jabatan | Kelas Jabatan | Besaran Tunjangan Kinerja |
---|---|---|---|
1 | CPNS | 7 | Rp. 3.915.950 |
2 | Dosen ASN yang belum memiliki jabatan akademik | 8 | Rp. 4.595.150 |
3 | Asisten Ahli | 9 | Rp. 5.079.200 |
4 | Lektor | 11 | Rp. 8.757.600 |
5 | Lektor Kepala | 13 | Rp. 10.936.000 |
6 | Profesor | 15 | Rp. 19.280.000 |
Tunjangan Profesi Dosen
Tunjangan profesi dosen adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dalam bentuk sertifikat pendidik untuk dosen (serdos).
Pemotongan Tukin
- Hasil evaluasi kinerja periode dengan predikat “baik” dan “sangat baik” maka tidak dikenakan potongan
- Hasil evaluasi kinerja periode dengan predikat “butuh perbaikan” maka dikenakan potongan 5%
- Hasil evaluasi kinerja periode dengan predikat “kurang” maka dikenakan potongan 10%
Contoh Perhitungan Tukin
- Besaran Tukin Kelas Jabatan 9 = Rp5.079.200
- Tunjangan Profesi = Rp3.220.000
- Kinerja Dasar = 60%
- Kinerja Prestasi Kategori 1 = 40%
- Pemotongan Hasil Evaluasi Periodik = Tidak ada pemotongan
- Total Tunjangan Kinerja 100% = (Rp5.079.200 x 100%) - Rp3.220.000 = Rp1.859.200 (Belum termasuk pemotongan pajak penghasilan)
- July 01, 2025
- 0 Comments