5 formasi CPNS 2021 Sarjana Peternakan

March 15, 2021

Kabar CPNS 2021 sudah santer berhembus sejak ditiadakan tahun 2020 karena pandemi dan proses seleksi CPNS 2019 yang masih belum selesai. Namun, kali ini sepertinya CPNS 2021 benar adanya. Bagaimana tidak? Pemerintah bahkan telah merilis jadwal pengumuman dan seleksinya. Mulai dari pengumuman formasi di bulan Maret, registrasi di bulan April dan Mei dan seleksi dimulai pada bulan Juni.

Bagi lulusan sarjana peternakan, mungkin masih ada yang bingung formasi apa yang harus kalian daftar di CPNS 2021 nantinya. 

Nah.. ada info nih bagi kalian yang menginginkan formasi jabatan yang masih berhubungan erat dengan jurusan peternakan. Biar ilmunya gak mubazir kalo menurut saya. Yah, meskipun ada formasi jabatan yang menerima lulusan peternakan namun job desknya jauh berbeda dari jurusan kuliah kita. Tapi yah balik lagi ke pribadi masing-masing mau kerja sesuai jurusan atau nggak. 

Baca juga:

LULUSAN PETERNAKAN BINGUNG MAU DAFTAR CPNS 2021? CEK INI YUK

PENGALAMAN TES SKD CPNS 2019 DI KEMENTERIAN PERTANIAN

Ini dia 5 formasi jabatan yang bisa kalian daftar di CPNS 2021 nanti buat kalian yang bercita-cita menjadi PNS.

Pengawas Mutu Pakan

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan (Wastukan) ini ditujukan kepada lulusan peternakan khususnya yang memiliki minat pada nutrisi dan pakan ternak. 

Wastukan harus memastikan mutu pakan yang beredar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM) yang ditetapkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Wastukan diwajibkan melakukan pengawasan dimulai dari tingkat produsen, distributor/ agen/ pengecer, alat transportasi dan peternak/ pengguna bahan baku pakan dan pakan agar pembuatan dan peredaran bahan baku pakan dan pakan dengan tujuan agar pakan yang dibuat dan diedarkan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. 

Profil:

Pengawas Mutu Pakan
(credit: BKN, 2019)

Referensi:

Permentan RI No 29 Tahun 2015 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan

Permentan RI No 84 Tahun 2012 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan

Permentan RI No 119 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan & Angka Kreditnya

Permen PAN-RB RI No 22 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan & Angka Kreditnya

Pengawas Bibit Ternak 

Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak (Wasbitnak) ditujukan untuk lulusan peternakan bidang produksi ternak. 

Wasbitnak wajib menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan bibit ternak yang terdiri dari pengawasan mutu bibit, pengawasan mutu benih, serta pengawasan peredaran bibit dan benih.  

Wasbitnak melakukan pengawasan agar dapat menjadi acuan dan pijakan dalam pelaksanaan tugas pengawasan benih dan bibit ternak di lapangan 

Profil:

Pengawas Bibit Ternak
(credit: BKN, 2019)

Referensi:

Permentan RI No 28 Tahun 2015 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejaat Fungsional Pengawas Bibit Ternak

Permentan RI No 71 Tahun 2013 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak

Permen PAN-RB RI No 2 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak & Angka Kreditnya

Pengawas Mutu Hasil Pertanian 

Jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) terbuka bagi lulusan peternakan yang berminat atau yang berfokus pada teknologi hasil ternak. Meski nantinya produk ang diawasi bukan hanya produk peternakan tapi produk hasil pertanian namun prinsipnya sama yaitu bagaimana menjaga mutu produk tetap terjaga mulai dari produsen hingga sampai ke tangan konsumen.

PMHP bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian serta pengembangan sistem pengawasan dan pengujian. PMHP berperan penting sebagai instrumen pengendali peraturan-peraturan terkait mutu dan keamanan pangan.

PMHP mendukung terjaminnya keamanan dan mutu rantai produksi pangan dari hulu ke hilir sebagai upaya menjamin keamanan dan mutu pangan yang dikonsumsi masyarakat serta meningkatkan daya saing ekspor komoditas pertanian.

Profil:

Pengawas Mutu Hasil Pertanian
(credit: BKN, 2019)

Referensi:

Permenpan RI No 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyesuaian/ Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Permenpan RI No 43 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya

Permen PAN-RB RI No 17 Tahun 2006 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya

Analis Pasar Hasil Pertanian 

Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian (APHP) ini jawaban bagi kalian yang kuliah di peternakan tapi tertarik dengan sosial dan ekonomi.

APHP nantinya bertugas untuk mengumpulkan data harga komoditi saprodi dan biaya usaha tani; menganalisis data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani; mempublish data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani; serta tugas lainnya sesuai dengan tugas pokok dan funsi (tupoksi) dan aturan yang berlaku.

Profi:

Analis Pasar Hasil Pertanian
(credit: BKN, 2019)

Referensi:

Permenpan RI No 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyesuaian /Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Permenpan RI No 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Forasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian

Permen PAN-RB RI No 6 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya

Permen PAN-RB RI No 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Permen PAN-RB RI No  Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya

Penyuluh Pertanian

Penyuluh pertanian atau penyuluh pertanian lapangan (PPL) ditujukan bagi lulusan peternakan yang mau dan siap berbagi kepada masyarakat. 

Mungkin ada yang nanya "Kenapa bukan penyuluh peternakan?". Yah karena ternakan masih bagian dari pertanian secara komples. Kalian sebagai PPL nantinya kalian akan lebih banyak dan fokus menyuluh pada bidang peternakan, meskipun kalian juga akan menyuluh pada bidang pertanian secara umum.

Pertanian memiliki tugas dan fungsi memberikan penyuluhan kepada petani melalui pendekatan kelompok tani agar pengetahuan, keterampilan maupun sikap petani menjadi lebih baik dalam mengelola usahatani guna meningkatkan kesejahteraannya. Isitlahnya sih PPL menjadi garda terdepan dalam perkembangan pertanian.

PPL harus melakukan tahapan-tahapan persiapan terlebih dahulu  mulai dari pelaksanaan; evaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan pertanian agar penyuluhan dapat berjalan efektif dan efesien.

Profil: 

(credit: BKN, 2019)

Referensi:

Perpres RI No16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.

Permentan RI No 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian

Permen PAN-RB RI No 2 Tahun 2008 Tentang Jabatan Fungsional Penuluh Pertanian dan Angka Kreditnya

Permen PAN-RB RI No 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

---

Formasi diatas biasanya dibutuhkan oleh kementerian yaitu Kementerian Pertanian serta dinas terkait pemda baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kota/ kabupaten atau pun Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait. Namun, kebutuhan dan penerimaannya di pembukaan CPNS berbeda setiap tahunnya tergantung instansi terkait.

Kelima formasi jabatan yang saya jelaskan tadi, semuanya masuk dalam jabatan fungsional. Nah, bagi yang belum tahu Jabatan Fungsional merupakan jabatan teknis yang memiliki tugas pokok berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu namun tidak tercantum dalam struktur organisasi karena lebih pada pelaksana organisasi. 

Jabatan funsional memiliki jenjang jabatan dimana ketika ingin naik jenjang jabatan yah harus berjuang mengumpulkan angka kredit. 

Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Penentuan angka kredit tiap jabatan pun sudah diatur oleh peraturan pemerintah yang bisa kalian baca di referensi yang telah saya cantumkan.

Nantinya kita akan dituntut untuk membekali dan meningkatkan kompetensi dengan mengikuti berbagai pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, seminar maupun wokshop agar memperkaya diri dalam mengemban tugas sebagai PNS. Ketajaman berpikir, kemampuan menganalisis masalah dan bertindak cepat juga harus diasah. Yang penting kita mau belajar, maju dan pahami tupoksinya. Kalian juga bisa mendapatkan gambaran mengenai soal pada seleksi kompetensi bidang (SKB) melalui tupoksinya.

Akhir kata, semoga kita sebagai lulusan peternakan kita harusnya berperan penting dalam pembangunan peternakan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga kita bisa bermanfaat dimanapun kita bekerja salah satunya yah jadi PNS. Aamiin...

You Might Also Like

8 komentar

  1. Terimakasih atas penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya kak, semoga berguna informasi ini buat kakak utk mendaftar cpns 2021 yah

      Delete
  2. selamat pagi kak mau nanya,kok saya mau daftar seleksi CPNS tapi saat mau pengisian pendidikan kok tidak biza muncul kenapa ya? pada hal diformasi kabupaten ada untuk lulusan S1 peternakan untuk jabatan ahli pertma penyuluhan pertanian,mohon pencerahannya🙏🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat pagi,
      Sebenarnya saya belum daftar jadi blum tahu bagaimana caranya. Nah mungkin ada yang belum diisi atau bagaimana, atau memang tdk sesuai dengan yg dilamar dengan syaratnya

      Delete
  3. kakak udah jadi daftar PNS kah? daftar formasi mana kak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Belum nih, masih bingung mau pilih formasi jabatan yg mana dan dimana di cpns 2021 ini. Biasanya saya daftar di pertengahan masa pendaftaran wkwkwk

      Delete
  4. siang kak, salam kenal aku juga dari ipb.. di tahun 2021 lalu kakak jadi ikut CPNS?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Siang jg kak, wah dr ipb juga yah. Iya kak, saya juga ikut cpns 2021

      Delete

Terima kasih telah mengunjungi aindhae.com. Silahkan komentar dengan bijak. No spam please!
Link error? Tell me please.

PART OF