TUGAS KELOMPOK: KOLABORATIF

October 15, 2022

SOAL

  1. Kerjakan bersama kelompok anda, silahkan melengkapi data kelompok berikut ini:
  2. No Data Kelompok Uraian/ bukti
    a Nama dan instansi asal Anggota Kelompok 1)
    2)
    3)
    4)
    5)
    b Media diskusi yang digunakan
    c Waktu diskusi
    d Mekanisme/ cara diskusi
    e Bukti diskusi (Screen Shoot percakapan atau video conference) Silakan paste bukti diskusi disini
    1)
    2)
    3)
    4)
    5)
  3. Carilah 2 model contoh Kolaboratif Pemerintah tentang:
  4. Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah di Negeri kita yang dalam kepemimpinannya berhasil dalam tata kelola Kolaboratif? Jelaskan program apa yang dijalankan dan hasil yang telah dicapai!
  5. Berikan contoh kerjasama {Kerja Kolaboratif) antar Perguruan Tinggi atau Perguruan Tinggi dengan Dunua Usaha (2 atau lebih) yang membentuk suatu kerjasama dalam menjalankan suatu program? Jelaskan program apa yang dijalankan dan hasil yang telah dicapai!

JAWAB

A. Kerjakan bersama kelompok anda, silahkan melengkapi data kelompok berikut ini:

No Data Kelompok Uraian/ bukti
a Nama dan instansi asal Anggota Kelompok 1)
2)
3)
4)
5)
b Media diskusi yang digunakan Whastapp grup, Zoom
c Waktu diskusi Whatsapp grup:
Zoom: 14.00 WITA - selesai
d Mekanisme / cara diskusi Diskusi daring
e Bukti diskusi (Screen Shoot percakapan atau video conference) Silakan paste bukti diskusi disini
1)
2)
3)
4)
5)

B. Carilah 2 model contoh Kolaboratif Pemerintah tentang:

1. Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah di Negari kita yang dalam kepemimpinannya berhasil dalam tata kelola Kolaboratif? Jelaskan program apa yang dijalankan dan hasil yang telah dicapai!

Sebagai salah satu contoh pelaksanaan pemerintahan kolaborasi adalah dua unit di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kolaborasi tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2017, berawal dari terbentuknya tim joint-audit berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan nomor KMK-504/KMK.09/2015 dan dilanjutkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-277/PJ/2016 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-466/BC/2016, yang memungkinkan DJP dan DJBC melakukan kerjasama berupa jointanalysis. Secara detail, Keputusan Bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai tersebut menyebutkan bahwa strategi kolaboratif yang akan dilakukan adalah pengawasan bersama terhadap perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB), perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Adapun bentuk kegiatannya adalah meliputi: pertukaran pengetahuan (sharing knowledge), pertukaran dan akses data, asistensi bersama (joint assistance, analisis bersama (joint analysis), audit bersama (joint audit), dan kegiatan lain yang dipandang perlu sebagai wujud pengawasan bersama terhadap perusahaan penerima fasilitas TPB, perusahaan penerima fasilitas KITE, dan pelaku usaha di KEK, antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan adanya portal ini, seluruh data perpajakan dan kepabeanan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 428/KMK.03/2010 yang sudah tersedia dalam bentuk elektronik sudah dapat diakses lewat Portal Pertukaran Data Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Contoh pemanfataan data antara lain adalah penelitian marjin keuntungan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dari detail impor dan detail faktur yang disusun oleh Wajib Pajak. Marjin keuntungan yang dilaporkan pada detail impor ini nanti akan dikomparasi dengan marjin keuntungan yang dilaporkan melalui laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Jika ditemukan selisih, maka nilai ini dapat ditetapkan sebagai potensi penerimaan pajak untuk digali dan diteliti lebih lanjut. Selain pertukaran data, jointprogram juga diimplementasikan melalui asistensi dan analisis bersama yang dilaksanakan oleh petugas dari KPP dan KPU BC.

2. Berikan contoh kerjasama {Kerja Kolaboratif) antar Perguruan Tinggi atau Perguruan Tinggi dengan Dunia Usaha (2 atau lebih) yang membentuk suatu kerjasama dalam menjalankan suatu program? Jelaskan program apa yang dijalankan dan hasil yang telah dicapai!

  1. Universitas Sulawesi Barat bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin dan Universitas Tadulako. Kerja samanya yaitu dengan menempatkan dosen yang berasar dari Universitas Hasanuddin dan Universitas Tadulako untuk menduduki posisi pejabat penting di Universitas Sulawesi Barat seperti dekan dan rektor karena belum ada dosen yang bisa menduduki jabatan defenitif tersebut. Jabatan tersebut dapat diduduki oleh Dosen Universitas Sulawesi Barat setelah ada yang memenuhi kriteria dan dipilih untuk menduduki jabatan tersebut.
  2. Kerjasama antar perguruan tinggi dan dunia usaha dapat kita lihat melalui program dari Kementerian Pendidikan yaitu Kedaireka yang melibatkan pihak perguruan tinggi dan dunia usaha, salah satu contohnya adalah kerjasama beberapa dosen atau peneliti dari Universitas Hasanuddin dengan perusahaan swasta skala UMKM di kabupaten pada pemberdayaan masyarakat tani dalam memanfaatkan teknologi sebagai penunjang peningkatan produksi hasil pertanian kemudian pemanfaatan limbah dari hasil pengolahan akhir produk pertanian menjadi pupuk organik dan bahan pakan yang juga melibatkan pihak perusahaan swasta skala industri (produsen dan distributor pakan dan pupuk).

You Might Also Like

0 komentar

Terima kasih telah mengunjungi aindhae.com. Silahkan komentar dengan bijak. No spam please!
Link error? Tell me please.

ARSIP

PART OF