Jabatan Fungsional, Pangkat, Golongan Dosen

April 11, 2023

Jabatan fungsional Dosen atau Jabatan Akademik Dosen merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan fungsional Dosen sebagamana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi sebagai berikut:

  1. Asisten Ahli adalah jenjang jabatan Ahli Pertama.
  2. Lektor adalah jenjang jabatan Ahli Muda.
  3. Lektor Kepala adalah jenjang jabatan Ahli Madya.
  4. Guru Besar atau Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi yang sama dengan jenjang jabatan Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional 

Jabatan fungsional dosen terdiri atas dosen pada program pendidikan akademik dan dosen pada program pendidikan profesional.

Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang dosen pada program pendidikan akademik, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

  1. Asisten Ahli
    1. Penata Muda golongan ruang III/a
    2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
  2. Lektor
    1. Penata golongan ruang III/c
    2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d
  3. Lektor Kepala
    1. Pembina golongan ruang IV/a
    2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
    3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
  4. Guru Besar
    1. Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d
    2. Pembina Utama golongan ruang IV/e

Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang dosen pada program pendidikan profesional, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu :

  1. Asisten Ahli
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a
    2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
  2. Lektor
    1. Penata golongan ruang III/c
    2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d
  3. Lektor Kepala
    1. Pembina golongan ruang IV/a
    2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
    3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c

Tunjangan 

Besaran tunjangan jabatan fungsional berbeda mulai dari asisten ahli hingga guru besar yang diatur dalam Peraturan Presiden No 65 Tahun 2007 Tantang Tunjangan Dosen. Semakin menigkat jabatan akademik seorang dosen maka semakin tinggi pula besaran tunjangan fungsional yang diberikan. 

Makanya banyak dosen yang mengusahakan untuk naik jabatan fungsional khsuusnya dari Asisten Ahli ke Lektor karena perbedaan tunjangan yang cukup besar.

Jabatan Fungsional Tunjangan (per bulan)
Asisten Ahli Rp. 375.000
Lektor Rp. 700.000
Lektor Kepala Rp. 900.000
Guru Besar Rp. 1.350.000

Persyaratan

Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional harus menyertakan pengajuan penilaian angka kredit (PAK) dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang.

Angka kredit (AK) yang diperoleh harus memenuhi ketentuan jumlah kumulatif unsur utama dan unsur penyusunnya yang dihitung berdasarkan Panduan Operasional PAK Oktober 2019. Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.

Jabatan Fungsional Pangkat Golongan AK
Asisten Ahli Penata Muda III/a 100
Penata Muda Tk. I III/b 150
Lektor Penata III/c 200
Penata Tk.I III/d 300
Lektor Kepala Pembina IV/a 400
Pembina Tk. I IV/b 550
Pembina Utama Muda IV/c 700
Guru Besar Pembina Utama Madya IV/d 850
Pembina Utama IV/e 1050

Kewajiban

Dosen yang telah memiliki jabatan fungsional wajib memenuhi kewajiban sesuai dengan jabatan fungsional yang telah dimiliki untuk memenuhi unsur utama (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan unsur penunjang yang masing-masing berbeda di setiap jabatan fungsional. Unsur-unsur ini yang akan dipakai dalam melaporkan beban kerja dosen (BKD) dan untuk penyusunan  PAK kenaikan jabatan fungsional selanjutnya.

Jabatan Fungsional Pendidikan Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat Penunjang
Asisten Ahli ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% ≤ 10%
Lektor ≥ 45% ≥ 35% ≤ 10% ≤ 10%
Lektor Kepala ≥ 40% ≥ 40% ≤ 10% ≤ 10%
Guru Besar ≥ 35% ≥ 45% ≤ 10% ≤ 10%

Kewajiban Khusus

Setiap dosen yang telah memiliki jabatan fungsional juga memiliki kewajiban khusus yang harus melaporkan karya intelektualnya dalam waktu 3 tahun yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjendikti) No 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021.

Kewajiban khsusus ini termasuk ke dalam unsur pelaksanaan penelitian yang tetap terlapor dalam laporan BKD namun tidak dihitung berdasarkan jumlah satuan SKS melainkan jumlah karya intelektual yang harus dipenuhi dalam 3 tahun

Jabatan Fungsional Kewajiban Khusus Karya Intelektual Kontribusi Penulis
Asisten Ahli Paling sedikit 1 buku ajar/ buku referensi atau karya ilmiah di jurnal nasional/ prosiding nasional/ 1 karya monumental lainnya/ 1 karya diterapkan Sebagai penulis utama atau pendamping
Lektor Paling sedikit 1 buku ajar/ buku teks atau karya ilmiah di jurnal nasional/ prosiding nasional/ 1 karya monumental lainnya/ 1 karya diterapkan Sebagai penulis utama atau pendamping
Lektor Kepala Paling sedikit 3 karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi Peringkat 1 atau 2 atau 1 karya ilmiah di jurnal internasional Sebagai penulis utama
Guru Besar Paling sedikit 1 buku ajar/ buku referensi atau + 3 karya ilmiah di jurnal internasional/ 1 buku ajar/ buku referensi + 1 karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi/ 1 buku ajar/ buku referensi + 3 karya ilmiah di prosiding internasional terindeks Scimago dan Scopus/ 1 buku ajar/ buku referensi + 1paten/ 1 buku ajar/ buku referensi + 1 karya seni desain (peer review internasional)/ 1 buku ajar/ buku referensi + 1 karya monumental lainnya/ 1 karya diterapkan: industri, teknologi, kontribusi pada kesejahteraan masyarakat Sebagai penulis utama

You Might Also Like

0 komentar

Terima kasih telah mengunjungi aindhae.com. Silahkan komentar dengan bijak. No spam please!
Link error? Tell me please.

ARSIP

PART OF