Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER)

April 09, 2023

Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) merupakan program dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang diluncurkan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti (Dirjen SDID) terkait aktivitas sebagai dosen dalam Melaksanakan tri darma perguruan tinggi mulai dari latar belakang pendidikan, aktivitas pengajaran, aktivitas penelitian, aktivitas pengabdian kepada masyarakat, dan aktivitas pendukung. 

Perubahan sistem secara online sebenarnya memudahkan kerja dosen apalagi terkait dengan manajemen data yang sering tercecer sehingga membuat dosen terkendala ketika mengurus suatu hal. Belum lagi, data yang digunakan sebagai bukti itu harus diprint dan bisa bejibun. Sungguh menguras waktu, tenaga dan uang. Nah, SISTER ini membuat pekerjaan dosen dan juga kepegawaian dan pimpinan kampus, pimpinan Kopertis, dan Kemenristekdikti menjadi lebih ringkas.

Akun SISTER 

Dosen terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan email domain kampus. Jika, telah mendapatkan keduanya maka segeralah lakukan registrasi atau pendaftaran akun SISTER agar bisa menggunakan layanannya.

Berikut tata caranya:

  1. Buka laman sister kampus masing-masing contohnya sister.unsulbar.ac.id yang otomatis akan tertuju pada halaman login
  2. Klik Daftar di sini
  3. Masukkan NIDN atau NITK dan alamat email dengan domain kampus di kolom yang tersedia 
  4. Klik Daftar
  5. Link aktivasi telah dikirim ke email yang telah dimasukkan saaf mendaftar
  6. Buka emailnya dan klik linknya maka akun SISTER sudah bisa digunakan dengan melakukan login terlebih dahulu.

SISTER sebagai Portofolio Dosen

SISTER memuat data-data mulai dari data pribadi, pendidikan formal, diklat, tes, sertifikasi, kepangkatan, inpassing, jabatan fungsional, jabatan struktural, tugas tambahan, penugasan, tunjangan, kesejahteraan, dan beasiswa yang diperoleh oleh seorang dosen tersebut. SISTER juga memuat prosedur operasi baku pemutakhiran serta dosen juga bisa mengapengajuan perubahan data jika ada data yang keliru atau tidak lengkap. Nantinya data tersebut divalidasi oleh kepegawaian kampus, pimpinan kampus, pimpinan Kopertis, dan Kemenristekdikti baru data tersebut dapat dicantumkan di dalam PDDIKTI.

Melalui SISTER inilah, portofolio dosen melaksanakan tri dharma akan digunakan dalam perkembangan karie sebagai dosen. Data yang ada di portofolio dapat diklaim dalam proses beban kerja dosen, penilaian angka kredit, sertifikasi dosen dan proses lainnya lalu dinilai oleh asesor atau reviewer untuk mengkalim berbagai kegiatan yang diinput ke dalam SISTER. Penggunaan SISTER diharapkan pendokumentasian aktivitas tri darma dan peningkatan karir dosen dapat berjalan lebih mudah, lebih efisien dan lebih memberikan kepastian informasi.

SISTER dan Beban Kerja Dosen

Beban kerja dosen (BKD) merupakan gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma setiap semester yang terdiri atas unsur pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Sejak 2021, tepatnya pada semester genap 2020/2021, BKD mulai dilaporkan secara online melalui SISTER dengan masih tentang SKS minimal 12 dan maksimal 16 SKS di setiap semesternya demhan nilai akhir yang ditentukan asesor.

SISTER dan Sertifikasi Dosen

Sertifikasi dosen (Serdos) merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Tujuan dari pemberian Serdos ini adalah untuk:

  1. menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen
  2. melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi
  3. meningkatkan proses dan hasil pendidikan dan
  4. mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional

Serdos merupakan bentuk pengakuan kredibilitas dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi. Sejak 2017, pengurusan Serdos mulai dilakukan secara online dengan basis data terintegrasi. Baru pada 2019, SISTER mulai digunakan sebagai aplikasi serdos secara keseluruhan proses penyusunan serta penilaian instrumen/ borang serdos.

Terdapar fitur Layanan Serdos pada SISTER yang menginformasikan data-data terkait dengan pengurusan Serdos termasuk status untuk mengajukan Serdos. Bagusnya Layanan Serdos akan muncul tulisan warna merah pada data yang ditampilkan jika syaratnya belum atau tidak terpenuhi.

SISTER dan PAK

KemenPANRB baru saja mengumumkan adanya perubahan dalam kebijakan Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen di tahun 2023 ini.  Hal ini berdasarkan Surat Plt. Dirjen Diktiristek No. 0100/E.E4/DT.04.01/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Pengaturan tentang Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD serta kegiatan Sosialisasi Kebijakan Percepatan Penilaian Angka Kredit Dosen sesuai Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023.

Kedepannya, dosen yang mengajukan kenaikan jabatan fungsional maka PAK-nya tidak lagi dilakukan secara manual namun terintegrasi dengan PDDikti, SISTER, SINTA, BIMA. dan Sistem Informasi Manajemen lainnya yang valid.

Proses adaptasi perubahan kebijakan terkait PAK ini akan berlangsung selama tahun 2023 ini yang membuat sebagian dosen di Indonesia shock sehingga masih ada penyesuaian-penyesuaian yang akan terjadi. Sehingga dosen-dosen seluruh Indonesia masih harus menunggu kebijakan terbaru terkait PAK ini.

You Might Also Like

0 komentar

Terima kasih telah mengunjungi aindhae.com. Silahkan komentar dengan bijak. No spam please!
Link error? Tell me please.

PART OF